Terkait kegiatan prostitusi, Pembela Nikita Mirzani malah bikin lelucon


Berita Terkini - Artis Nikita Mirzani dan Puty Revita ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat terkait kegiatan prostitusi, pada Kamis (10/12) malam. Keduanya diamankan polisi di kamar yang berbeda.

Penggerebekan tersebut merupakan eksekusi dari pengintaian pihak kepolisian yang sudah jauh hari terhadap kedua orang itu.

"Satgas bisa mengungkap perkara, bagaimana perkara ini bisa diungkap? Jadi bukan tiba-tiba tapi sudah berbulan-bulan dilaksanakan kegiatan pengintaian," ungkap Kombes Pol Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Namun kuasa hukum Nikita Mirzani, Partahi Sihombing justru melayangkan berbagai bentuk pembelaan yang justru membingungkan. Partahi memberikan alasan bahwa Nikita ketika malam penggerebekan tengah menunggu rekannya untuk membicarakan terkait job menjadi MC.

Maka dari itu Partahi menuding bahwa polisi dengan sengaja menjebak kliennya. "Nikita ada janji dengan seseorang bernama Cici untuk membicarakan pekerjaan. Orang itu memperkenalkan Nikita untuk menjadi MC lalu diberi untuk bertemu seseorang. Ternyata saat masuk ke ruangan itu ditangkaplah," kata Partahi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Partahi mengklaim kliennya tidak pernah menerima transferan sebagaimana barang bukti yang didapati pihak kepolisian. Dia juga berujar bahwa Nikita tak salah apapun sehingga tak bisa dijerat secara hukum.

"Siapapun mau bertemu ada kalanya mereka bertemu di kamar, itu sudah biasa. Jadi dia bertemu dan orang itu kasih kunci. Cici berkata ketemu seseorang, Cici itu tidak kenal," tandasnya.

Dalam alasan yang lain, Partahi menyatakan bahwa Nikita akan bertemu dengan Musisi Ahmad Dhani. Kemudian Nikita menunggu Dhani di hotel tempat penggerebekan.

"Ketemu AD (Ahmad Dhani) untuk membicarakan pekerjaan. Saya sudah konfirmasi ke AD dan dia membenarkan. Dhani juga sudah membatalkan pertemuan itu," ungkapnya.

Kasus yang diungkap kepolisian ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penangkapan mucikari RA atau Robby Abbas. Sejak RA ditahan dan tak beroperasi, O dan F mengambil alih bisnis prostitusi yang menjual sejumlah artis yang bisa dibooking tersebut.

"Keuntungan ekonomi eksploitasi seksual dua orang artis atas nama NM dan PR korban. Pasal 21 mengatakan tanpa diketahui atau persetujuan korban tidak menghilangkan pidananya," ungkap Kombes Pol Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Mabes Polri menyebut dua artis, Nikita Mirzani (NM) dan PR, bukan kali ini saja terlibat bisnis prostitusi. Sejumlah data dan pelbagai bukti menunjukkan keduanya ternyata pernah memberikan servis syahwat sebelum diamankan kepolisian.

"Kalau dilihat dari transkripnya ya bukan pertama kali (melayani pelanggan). Satu orang rata-rata 10 juta kepada O dan F. Sisanya itu yang kepada artis itu hak artisnya," pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »