PERISTIWA TERKINI - Laode M Syarif seorang wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan kasus suap PT Agung Podomoro Land terhadap DPRD DKI Jakarta terkait dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tak semata-mata nominal duit suap yang di terima Mohamad Sanusi. Sanusi menerima 2 Miliar dari PT Agung Podomoro Land untuk memuluskan perda reklamasi.
"Jangan dipandang nilai suap saja, lantaran ini tentakelnya tidak sedikit. Korporasi sanggup mempengaruhi kebijakan publik," kata Wakil ketua KPK di gedung KPK pada hari Selasa.sampai saat ini, lanjut Laode, KPK tetap konsisten menelisik keterlibatan pihak lain kecuali DPRD, termasuk juga periksa pihak eksekutif, Gubenur DKI Jakarta & mantan Gubernur yang dahulu pernah menjabat.
"Saya tegaskan sekali lagi, seluruh pihak yang tahu atau terkait tentu dapat diperiksa," tandasnya.Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang pelaku atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir & pulau-pulau mungil dan raperda tata lokasi strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi diringkus diwaktu lakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land.
PT APL (Agung Podomoro Land) lewat anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera ialah salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan buat rumah, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E bersama keseluruhan luas lebih kurang 1.331 hektar lewat anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektar lewat PT Muara Wisesa.