SM Nipu Telkomsel Hingga Mencapai Tagihan 15 Miliar, Wanita ini Nelpon..


Berita Terkini - Wanita berusia muda berinisial SM diringkus oleh Subdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Wanita muda ini membuat rugi Telkomsel senilai Rp 15 Milliar. Caranya, ia menggunakan 104 kartu halo dengan menggunakan identitas palsu. Dengan cara ini, ia melakukan telepon sambungan internasional hingga total senilai Rp 15,5 milliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan, akibatnya pihak Telkomsel tak bisa melakukan penagihan karena saat registrasi pelaku memakai identitas palsu.

"Dia pakai KTP palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2015) lalu.

Setelah sebelumnya selama beberapa bulan wanita berkacamata berada di luar negeri dengan 104 kartu halo yang Ia miliki dan melakukan berbagai sambungan telepon internasional.

Saat ini, polisi menyita 10 buah ponsel, 1 rekening tahapan BCA, 1 rekening tahapan BRI dan 1 buku rekening tahapan Mandiri.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »